Biaya resmi pengurusan SHM dihitung berdasarkan luas tanah. Misalnya, untuk tanah seluas 500 meter persegi di Jawa Barat (fungsi non-pertanian):
- Biaya pengukuran: Rp 200.000
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000
Total: Rp 250.000
Catatan: Ini belum termasuk biaya BPHTB dan biaya administratif lainnya.
Jangan Tunda, Segera Ubah Girik Anda
Jika Anda masih menyimpan girik, segera ubah menjadi SHM untuk memastikan tanah Anda terlindungi secara hukum.
Prosesnya memang cukup panjang, tapi hasilnya memberi kepastian hukum yang jauh lebih aman untuk masa depan.***