2. Melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan (Kantah)
Tahap Pertama: Pengurusan Dokumen di Kelurahan
Sebelum mengajukan ke Kantah, Anda harus mengumpulkan dokumen-dokumen penting dari kelurahan/desa, antara lain:
1. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Dokumen ini menyatakan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
Harus ditandatangani oleh RT dan RW sebagai saksi, atau tokoh adat bila tidak ada struktur RT/RW.
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Menjelaskan sejarah penguasaan tanah dari pemilik awal hingga saat ini. Informasi ini penting terutama jika tanah sudah beberapa kali berpindah tangan.
3. Surat Keterangan Penguasaan Secara Sporadik
Berisi tanggal mulai menguasai tanah tersebut. Ini biasanya berlaku untuk tanah yang belum pernah didaftarkan secara resmi.
Tahap Kedua: Proses di Kantor Pertanahan
Setelah semua dokumen dari kelurahan lengkap, Anda bisa melanjutkan proses ke Kantah. Berikut alur lengkapnya:
1. Pengajuan Permohonan
Datangi loket pelayanan Kantah dengan membawa dokumen: