nasional

THR Karyawan Swasta 2025: Kapan Cair dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:26 WIB
Ilustrasi peraturan tentang THR Karyawan Swasta 2025 (@meauw)

TITIKTEMU.CO-Setiap tahun, menjelang Hari Raya Idulfitri, para karyawan swasta menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk hak mereka sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Tahun 2025 ini, pemerintah kembali menegaskan aturan terkait pencairan THR melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Jadi, kapan THR 2025 cair? Bagaimana cara menghitung besarannya? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca Juga: Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Bagaimana yang Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, pencairan THR 2025 wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas terakhir pembayaran THR adalah 24 Maret 2025.

Selain itu, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Artinya, perusahaan wajib menyalurkan hak karyawan sesuai ketentuan tanpa ada potongan atau penundaan.

Baca Juga: KAI Gelar Diskon dan Flash Sale Tiket Kereta Api Lebaran 2025: Simak Jadwal dan Cara Mendapatkannya!

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Menurut SE Kemenaker, THR Keagamaan diberikan kepada:

Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Singkatnya, jika Anda sudah bekerja setidaknya satu bulan di perusahaan, Anda berhak mendapatkan THR, meskipun jumlahnya akan dihitung secara proporsional.

Halaman:

Tags

Terkini