nasional

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan Besarannya dari Menaker

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:06 WIB
Ilustrasi THR untuk Ojol besarannya dari kemnaker (Freepik)

Untuk menghindari pelanggaran, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko aduan THR 2025. Posko ini tersedia di:

PTSA Kementerian Ketenagakerjaan

Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia

Jika ada pengemudi atau kurir online yang merasa tidak mendapatkan haknya, mereka bisa melaporkan langsung ke posko tersebut.

Baca Juga: Rincian Tabel Angsuran KUR BCA Terbaru Maret 2025: Pembiayaan UMKM Limit Tertinggi Rp500 Juta Cicilan Terendah Tenor 5 Tahun Saja

Apa Dampak Kebijakan Ini bagi Industri Ojol?

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja sektor digital, yang selama ini belum mendapatkan perlakuan setara dengan pekerja formal.

Dengan adanya THR, kesejahteraan pengemudi dan kurir online diharapkan meningkat, terutama menjelang hari raya. Kebijakan ini juga bisa menjadi batu loncatan untuk regulasi lebih lanjut, seperti perlindungan sosial dan asuransi ketenagakerjaan bagi driver ojol.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan, di mana semua pekerja—baik formal maupun informal—memiliki hak yang lebih jelas.

Baca Juga: Mengenal Kuthomoro, Tanda Hormat dan Kenang Leluhur Keraton Yogyakarta Setiap Jelang Bulan Puasa

THR untuk driver ojol dan kurir online telah resmi diatur oleh Menaker dalam SE 2025.

Besaran THR berdasarkan performa, dengan angka maksimal 20% dari rata-rata pendapatan tahunan.

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H.

Baca Juga: Digitalisasi Dana Pensiun, BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Aplikasi RAYA

Posko pengaduan tersedia bagi pengemudi yang merasa haknya tidak diberikan.

Halaman:

Tags

Terkini