Untuk menghindari pelanggaran, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko aduan THR 2025. Posko ini tersedia di:
PTSA Kementerian Ketenagakerjaan
Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia
Jika ada pengemudi atau kurir online yang merasa tidak mendapatkan haknya, mereka bisa melaporkan langsung ke posko tersebut.
Apa Dampak Kebijakan Ini bagi Industri Ojol?
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja sektor digital, yang selama ini belum mendapatkan perlakuan setara dengan pekerja formal.
Dengan adanya THR, kesejahteraan pengemudi dan kurir online diharapkan meningkat, terutama menjelang hari raya. Kebijakan ini juga bisa menjadi batu loncatan untuk regulasi lebih lanjut, seperti perlindungan sosial dan asuransi ketenagakerjaan bagi driver ojol.
Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan, di mana semua pekerja—baik formal maupun informal—memiliki hak yang lebih jelas.
Baca Juga: Mengenal Kuthomoro, Tanda Hormat dan Kenang Leluhur Keraton Yogyakarta Setiap Jelang Bulan Puasa
THR untuk driver ojol dan kurir online telah resmi diatur oleh Menaker dalam SE 2025.
Besaran THR berdasarkan performa, dengan angka maksimal 20% dari rata-rata pendapatan tahunan.
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H.
Baca Juga: Digitalisasi Dana Pensiun, BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Aplikasi RAYA
Posko pengaduan tersedia bagi pengemudi yang merasa haknya tidak diberikan.