TITIKTEMU.CO-Pemerintah akhirnya memberikan kepastian soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk pengakuan terhadap peran pekerja sektor digital yang semakin besar dalam perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Menag Imbau Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker 2025.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam pengakuan hak para pekerja di sektor informal.
> "Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira! Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Ojol, Bentuk Perhatian Pemerintah
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Tidak semua driver dan kurir online akan mendapatkan THR. Berdasarkan SE Menaker 2025, hanya mereka yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi yang berhak menerima bonus hari raya ini.
Selain itu, terdapat dua kategori penerima THR berdasarkan performa kerja mereka:
1. Pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik
Akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
2. Pengemudi dan kurir dengan tingkat aktivitas yang lebih rendah