KPK periksa Kepala Imigrasi Denpasar terkait kasus Silmy Karim. Delapan tersangka telah ditahan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:37 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imigrasi RI, Silmy Karim. (Dok. Imigrasi RI)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imigrasi RI, Silmy Karim. (Dok. Imigrasi RI)

Sebelum memeriksa sejumlah pejabat Imigrasi Denpasar, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah kantor biro jasa di Bali dan mengamankan berbagai dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus Bermula dari OTT KPK Juni 2026

Kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri adalah Silmy Karim.

Baca Juga: Viral Jukir di Palu Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Periksa CCTV di Lokasi

Dari operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo dalam rekening bank, aset kripto, hingga sejumlah mata uang asing.

Penggeledahan Berlanjut ke Jakarta

Pendalaman perkara tidak hanya dilakukan di wilayah Bali. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi di Jakarta.

Beberapa lokasi yang didatangi penyidik di antaranya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik kembali menemukan serta menyita sejumlah dokumen dan BBE yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Baca Juga: Jurnalis Promedia Jadi Korban Gempa NTT, Saatnya Kita Hadir dan Bantu Mereka Bangkit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X