Dijerat Pasal UU Tipikor
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut juga diterapkan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap Silmy Karim dan para tersangka lainnya masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Viral Warga Surabaya Diminta Bayar Rp1 Juta saat Urus Motor Bukti Kecelakaan, Polisi: Pengambilan Gratis
DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Lewat Tenggat
Viral Jukir di Palu Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Periksa CCTV di Lokasi
KRL Palmerah-Tanah Abang Diduga Dilempari Batu, Penumpang Panik hingga Tirai Jendela Ditutup
Kebakaran Gunung Semeru Meluas, Kabut Asap Tebal Mulai Menyelimuti Ranu Kumbolo
Camat Lamba Leda Utara Agustinus Supratman Mundur Usai Viral Marahi Petugas BNPB soal Bantuan Gempa NTT