KPK periksa Kepala Imigrasi Denpasar terkait kasus Silmy Karim. Delapan tersangka telah ditahan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:37 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imigrasi RI, Silmy Karim. (Dok. Imigrasi RI)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imigrasi RI, Silmy Karim. (Dok. Imigrasi RI)

Dijerat Pasal UU Tipikor

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut juga diterapkan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap Silmy Karim dan para tersangka lainnya masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X