Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Tetapi kondisi tersebut, menurut hakim, tidak otomatis membuat seluruh proses penggeledahan menjadi tidak sah. Terlebih jika terdapat uang, emas, dokumen, catatan transaksi, atau benda lain yang secara rasional diduga memiliki hubungan dengan perkara korupsi dan pencucian uang.
Dengan kata lain, keberadaan barang pribadi tidak serta-merta menghapus legalitas seluruh tindakan penyidik.
Persoalan lain muncul ketika Febrie mempersoalkan informasi atau foto pribadinya yang kemudian diperlihatkan kepada publik. Mengenai hal tersebut, hakim kembali menilai persoalannya perlu dilihat dalam konteks penyidikan.
Putusan ini akhirnya tidak membatalkan penggeledahan hanya karena ditemukan benda-benda pribadi di rumah Sentul. Namun, pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya beraktivitas di rumah tersebut dan mengapa foto keluarga Febrie berada di sana masih menyisakan tanda tanya yang jawabannya kemungkinan akan muncul dari proses penyidikan.***
Artikel Terkait
Kasus TPPU Febrie Adriansyah Makin Melebar, 6 Perusahaan Diduga Pakai Jasa Hukum Terkait Jampidsus
“KPK Lawan KPK” di Kasus Febrie Adriansyah, Mengapa Bambang Widjojanto Bilang Begitu?
Perlawanan Febrie Adriansyah Makin Panas, Kasus Ini Bisa Jadi Ujian Besar Kejaksaan
Profil Ali Nurdin dan Don Ritto Disorot dalam Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Berikut Rekam Jejak dan Fakta Terbarunya
Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas: Jaksa Harus Habis-habisan, Polri Malah Bisa Santai?
Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Diminta Kembali, Ada Apa di Balik Praperadilan Febrie Adriansyah?
Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan