TITIKTEMU.CO-Kalau STNK kendaraanmu masih menyimpan tunggakan pajak, hari ini bisa jadi kesempatan terakhir untuk menghapus beban dendanya. Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 resmi berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026.
Program yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa perlu membayar sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Menariknya, penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Baca Juga: Mutasi 424 Polisi Digelar, Sejumlah Jabatan Strategis Polri Resmi Berganti
Cek Dulu Berapa Pajak yang Harus Dibayar
Sebelum buru-buru datang ke Samsat, pemilik kendaraan bisa mengecek jumlah tagihan terlebih dahulu. Cara ini penting agar tidak datang dengan persiapan setengah matang.
Pengecekan pajak kendaraan Jakarta dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi, huruf pelat, NIK, kemudian menyelesaikan captcha dan memilih menu pencarian.
Informasi mengenai pokok pajak yang harus dibayarkan akan muncul setelah data berhasil ditemukan.
Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi JAKI. Buka aplikasi, masuk ke menu Pajak, pilih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian pilih Informasi PKB dan masukkan nomor polisi kendaraan.
Mau Bayar Langsung? Ini Lokasinya
Bagi yang ingin memanfaatkan hari terakhir program pemutihan secara langsung, layanan tersedia di sejumlah Samsat Induk Jakarta.
Lokasinya meliputi Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Layanan juga tersedia di beberapa gerai Samsat wilayah penyangga seperti Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua.
Baca Juga: Mutasi 424 Polisi Digelar, Sejumlah Jabatan Strategis Polri Resmi Berganti
Namun, jangan lupa membawa dokumen penting. Untuk pembayaran, siapkan STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan beserta salinannya.
Jika pembayaran diwakilkan orang lain, surat kuasa juga perlu disiapkan.
Artikel Terkait
Gus Kikin Bakal Serahkan Kartu NU ke Prabowo, Janji yang Ditagih Sejak Muktamar Dibuka
Bansos Kemensos Rp600 Ribu Agustus 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Namanya
Apa Itu AHWA? Ini Alasan Forum 9 Kiai Sepuh Kini Berperan Menentukan Ketum PBNU 2026-2031
1.000+ Lowongan Kerja di KEK Batang Dibuka! 3.500 Orang Sudah Berebut Kursinya
Gubernur BI Berganti, Tapi Rupiah Diprediksi Tetap Loyo sampai 2031: Ini Masalahnya
Mutasi 424 Polisi Digelar, Sejumlah Jabatan Strategis Polri Resmi Berganti
Gunung Sinabung Level Waspada, Babinsa dan PVMBG Perketat Pantauan di Karo