Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hari Ini, Jangan Sampai Denda Kembali Mengintai!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 31 Agustus 2026 | 13:05 WIB
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta berakhir hari ini. Cek tagihan dan cara bayar sebelum terlambat. (Pinterest)
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta berakhir hari ini. Cek tagihan dan cara bayar sebelum terlambat. (Pinterest)

TITIKTEMU.CO-Kalau STNK kendaraanmu masih menyimpan tunggakan pajak, hari ini bisa jadi kesempatan terakhir untuk menghapus beban dendanya. Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 resmi berakhir pada Senin, 31 Agustus 2026.

Program yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa perlu membayar sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Menariknya, penghapusan denda dilakukan otomatis melalui sistem. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut.

Baca Juga: Mutasi 424 Polisi Digelar, Sejumlah Jabatan Strategis Polri Resmi Berganti

Cek Dulu Berapa Pajak yang Harus Dibayar

Sebelum buru-buru datang ke Samsat, pemilik kendaraan bisa mengecek jumlah tagihan terlebih dahulu. Cara ini penting agar tidak datang dengan persiapan setengah matang.

Pengecekan pajak kendaraan Jakarta dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi, huruf pelat, NIK, kemudian menyelesaikan captcha dan memilih menu pencarian.

Informasi mengenai pokok pajak yang harus dibayarkan akan muncul setelah data berhasil ditemukan.

Baca Juga: Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Tegaskan NU Milik Bersama dan Tak Boleh Jadi Tunggangan Politik

Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi JAKI. Buka aplikasi, masuk ke menu Pajak, pilih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian pilih Informasi PKB dan masukkan nomor polisi kendaraan.

Mau Bayar Langsung? Ini Lokasinya

Bagi yang ingin memanfaatkan hari terakhir program pemutihan secara langsung, layanan tersedia di sejumlah Samsat Induk Jakarta.

Lokasinya meliputi Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Layanan juga tersedia di beberapa gerai Samsat wilayah penyangga seperti Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua.

Baca Juga: Mutasi 424 Polisi Digelar, Sejumlah Jabatan Strategis Polri Resmi Berganti

Namun, jangan lupa membawa dokumen penting. Untuk pembayaran, siapkan STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan beserta salinannya.

Jika pembayaran diwakilkan orang lain, surat kuasa juga perlu disiapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Samsat PKB DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X