Pengusaha Akui Diminta Rp250 Juta Tiap Bulan Usai Bertemu Dirjen Bea Cukai

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Masing-masing pemberian disebut sebesar Rp250 juta. Artinya, total uang yang diberikan dalam periode tersebut mencapai Rp750 juta.

Baca Juga: 17 Tahun Konsisten, BRI Beri Dana Pendidikan untuk 76 Paskibraka Tingkat Pusat

Pemberian Disebut Berhenti

Menurut Hendra, aliran pemberian itu kemudian dihentikan karena barang miliknya disebut terus mengalami pemeriksaan. Kesaksiannya menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Jaksa sebelumnya mendakwa tiga terdakwa menerima suap, fasilitas hiburan, barang mewah, serta gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp78,8 miliar.

Dakwaan tersebut mencakup dugaan penerimaan suap sekitar Rp61,74 miliar dan fasilitas serta barang mewah senilai sekitar Rp1,85 miliar. Selain itu, terdapat dugaan gratifikasi sekitar Rp15,22 miliar dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan usaha terkait kegiatan DJBC.

Baca Juga: Cancel Culture Itu Bukan Keadilan: Kenapa Menghukum di Media Sosial Tak Sesederhana yang Terlihat?

Jaksa menduga pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan pengusaha, termasuk agar proses pengeluaran barang impor dapat dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan.

Perkara ini masih bergulir di pengadilan. Karena itu, berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan, termasuk pengakuan mengenai Rp250 juta per bulan, masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di hadapan majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X