Ia menyebut sebagian besar masyarakat pada dasarnya mendukung pembentukan aturan mengenai perampasan aset. Namun, dukungan tersebut dibarengi satu pesan penting: regulasinya harus disusun secara hati-hati.
Pasalnya, kewenangan untuk merampas aset menyentuh wilayah yang sensitif. Aturan yang terlalu longgar berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Desil DTSEN 2026 Ternyata Bukan Soal Gaji, Ini Faktor yang Menentukan Posisi Keluargad
Karena itu, tantangan DPR bukan hanya mengejar tenggat Desember 2026. RUU Perampasan Aset juga dituntut mampu menjadi instrumen pemberantasan korupsi tanpa berubah menjadi celah baru bagi tindakan sewenang-wenang.
Kini Komisi III DPR berada dalam perlombaan dengan waktu. Delapan minggu efektif akan menjadi periode penting untuk menentukan apakah RUU Perampasan Aset benar-benar bisa mencapai meja paripurna pada Desember 2026.
Artikel Terkait
Desil DTSEN 2026 Ternyata Bukan Soal Gaji, Ini Faktor yang Menentukan Posisi Keluarga
Danantara Resmi Umumkan Bos DSI, Ada Nama Tony Wenas hingga Mari Elka Pangestu
Rekening Donasi Demo Pati Ditahan, Kompolnas Ingatkan Ada Risiko yang Lebih Besar
Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus, Hakim Tak Sentuh Sah atau Tidaknya Status Tersangka
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Mulai Bergerak ke Indonesia, Ada 100 Prajurit TNI AL di Dalam Misi Ini
Pensiun Bukan Berarti Diam, Kapolri Listyo Sigit Siap Pimpin Demo Jika Desk Ketenagakerjaan Tak Jalan
Kode Redeem FF 24 Agustus 2026: Ada Batu Incubator Gratis, Buruan Klaim Sebelum Kedaluwarsa!