Dugaan Penistaan Agama Masih Dalam Proses Hukum
Kasus kontroversi tantangan hafalan Al-Quran dalam promosi miras tersebut kini masih ditangani aparat kepolisian.
Baca Juga: Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar ke-35 NU: Jangan Jual Nama Presiden
Laporan terkait perkara itu disebut telah masuk ke sejumlah satuan, termasuk Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri.
"Kejadiannya ada di Jakarta Utara. Kemudian saat ini Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara," kata Putu.
"Dan juga Bareskrim sedang menangani perkara ini karena diadukan dan dilaporkan juga ke tiga kesatuan yang tadi sudah saya sebut," sambungnya.
Putu memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Ia kembali meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
" Pasti akan ditangani secara proporsional dan profesional oleh pihak kepolisian," tandasnya.***
Artikel Terkait
Orang Tua Affan Kurniawan Imbau Tak Perlu Gelar Peringatan Setahun Kematian, Cukup Doa
BNN gerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, dan tangkap bandar narkoba. Loyalis diduga melawan hingga petugas menembakkan gas air mata.
Kesal Sering Jadi Bahan Olokan, Pegawai Diskominfo Kukar Diduga Bakar Ruang Rapat Pakai 30 Liter Bensin
Viral Beda Diagnosis Usus Buntu Dokter Indonesia dan Penang, Fahira Almira Beri Klarifikasi
11 Kantor Pemkab Puncak Papua Tengah Dibakar Massa, Diduga Dipicu Polemik Penyaluran Dana Desa