Lampu Padam, Investasi Ikut Redup? Dunia Usaha Mulai Cemas dengan Pemadaman Listrik Bergilir

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 22 Juni 2026 | 07:20 WIB
Ilustrasi Pemadaman listrik bergilir dikhawatirkan mengganggu produksi industri (Pinterest)
Ilustrasi Pemadaman listrik bergilir dikhawatirkan mengganggu produksi industri (Pinterest)

TITIKTEMU.CO-Bayangkan sebuah pabrik yang beroperasi 24 jam tanpa henti.

Mesin bekerja seperti jam, bahan baku bergerak dari satu lini ke lini lain, dan pesanan pelanggan sudah dijadwalkan untuk dikirim tepat waktu.

Lalu tiba-tiba listrik padam. Dalam hitungan menit, kerugian bisa mulai menumpuk.

Inilah kekhawatiran yang kini dirasakan banyak pelaku usaha di berbagai daerah.

Pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga mulai menekan dunia industri yang sangat bergantung pada pasokan energi yang stabil.

Keluhan datang dari berbagai sektor.

Mulai dari manufaktur, industri pengolahan, makanan dan minuman, tekstil, pusat data, rumah sakit swasta, hotel, pusat perbelanjaan, hingga pelaku UMKM.

Meski tingkat gangguan berbeda di setiap wilayah, masalah yang ditimbulkan memiliki pola yang sama: aktivitas usaha menjadi tidak optimal.

Baca Juga: Tagihan Listrik Bisa Jadi Petunjuk Pajak? Begini Cara Coretax Membaca Jejak Aktivitas Warga

Bagi industri yang beroperasi secara berkelanjutan, listrik bukan sekadar kebutuhan pendukung. Listrik adalah denyut nadi operasional.

Ketika pasokan terganggu, proses produksi bisa terhenti di tengah jalan.

Dampaknya bukan hanya kehilangan waktu produksi, tetapi juga risiko rusaknya bahan baku, produk setengah jadi, hingga kerusakan mesin yang nilainya tidak sedikit.

Baca Juga: BRI Klarifikasi Kasus Bu Mien di Wonosobo, Tegaskan Kredit Rp3 Miliar Berstatus Macet Sejak 2023

Dunia usaha juga menghadapi biaya tambahan yang sering luput dari perhatian publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X