Tagihan Listrik Bisa Jadi Petunjuk Pajak? Begini Cara Coretax Membaca Jejak Aktivitas Warga

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:33 WIB
Ilustrasi coretax (DJP)
Ilustrasi coretax (DJP)

 

TITIKTEMU.CO-Pernah terpikir bahwa angka pada tagihan listrik rumah bisa menjadi petunjuk bagi petugas pajak?

Di era digital seperti sekarang, ternyata jejak aktivitas ekonomi seseorang tidak lagi hanya terlihat dari laporan keuangan atau setoran pajak semata.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki alat yang jauh lebih canggih untuk membaca gambaran ekonomi wajib pajak.

Namanya Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang perlahan mengubah cara negara memantau kepatuhan pajak masyarakat.

Yang menarik, sistem ini tidak bekerja sendirian.

Baca Juga: Mati Lampu Bergilir Bikin Warga Bertanya-Tanya, PLN Akhirnya Ungkap Penyebab yang Tak Banyak Diketahui

Coretax kini telah terhubung dengan berbagai sumber data eksternal, mulai dari perusahaan listrik negara, sektor perbankan, operator telekomunikasi, hingga sejumlah lembaga pemerintah lainnya.

Tujuannya sederhana: memastikan laporan pajak yang disampaikan benar-benar masuk akal jika dibandingkan dengan aktivitas ekonomi seseorang.

Bayangkan seseorang memiliki rumah besar dengan konsumsi listrik yang sangat tinggi setiap bulan. Dari data yang masuk, terlihat penggunaan daya mencapai level yang biasanya menunjukkan kondisi ekonomi cukup mapan.

Baca Juga: Tom Holland Sudah Punya Pengganti Spider-Man? Nama Ini Bikin Fans Marvel Langsung Penasaran

Namun ketika laporan pajaknya diperiksa, ternyata jumlah pajak yang dibayarkan relatif kecil.

Di sinilah teknologi mulai memainkan perannya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa data konsumsi listrik dapat menjadi salah satu indikator untuk mengukur kewajaran pelaporPenasara. 

Bukan berarti tagihan listrik otomatis menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi data tersebut dapat menjadi pembanding untuk melihat apakah kondisi ekonomi yang tercermin dalam konsumsi sejalan dengan laporan perpajakan yang disampaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X