TITIKTEMU.CO - Kasus yang melibatkan Mien Sri Wahyuni (74), seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Perempuan yang akrab disapa Bu Mien itu mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kredit hingga membuat dirinya terbebani utang mencapai Rp3 miliar.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media pada Jumat, 19 Juni 2026, Bu Mien mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana kredit sebagaimana yang tercatat di perbankan. Ia juga mengaku terkejut ketika mengetahui sejumlah aset miliknya terancam dilelang akibat tunggakan pinjaman tersebut.
"Saya tidak tahu apa-apa soal pinjaman itu. Saya tidak punya rekening, ATM, maupun buku tabungan," ungkap Bu Mien saat memberikan keterangan.
Menurut pengakuannya, persoalan tersebut mulai muncul sejak tahun 2023 ketika dirinya menerima surat peringatan terkait kredit bermasalah dari pihak bank.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, BRI melalui Pemimpin Cabang Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa, memberikan klarifikasi resmi pada Minggu, 21 Juni 2026.
Dewa menjelaskan bahwa Bu Mien bersama almarhum suaminya tercatat sebagai debitur BRI sejak tahun 2003. Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pengajuan kredit telah ditandatangani langsung oleh pihak yang bersangkutan di hadapan notaris.
"Nenek Mien dan almarhum suami merupakan debitur BRI sejak tahun 2003. Status kredit tercatat macet sejak tahun 2023," jelas Dewa dalam keterangannya.
Baca Juga: Info Terkini Jadwal Kapal Pelni Labuan Bajo-Makassar dan Harga Tiket Juni 2026
Ia menambahkan, proses pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
BRI Sebut Kredit Tidak Pernah Diangsur Sejak 2023
Terkait nominal tagihan yang disebut terus membengkak, pihak BRI menjelaskan bahwa kredit tersebut tidak pernah diselesaikan maupun diangsur sejak dinyatakan bermasalah pada tahun 2023.
Menurut Dewa, jumlah kewajiban yang harus dibayarkan debitur saat ini merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti yang berlaku sesuai aturan perbankan.
"Pinjaman tersebut tidak pernah dicicil maupun diselesaikan sejak 2023 sehingga total kewajiban dihitung berdasarkan pokok pinjaman berikut bunga dan penalti," ujarnya.
Artikel Terkait
Pensiun Polisi Diperpanjang hingga 60 Tahun, Siapa yang Diuntungkan dan Apa Risikonya?
Libur Sekolah 2026 Dimulai, Tapi Kemenhub Justru Temukan Masalah di Sejumlah Kapal Penumpang
Cek Jadwal Kapal Pelni Labuan Bajo-Denpasar PP Juni 2026, Tarif Terbaru dan Cara Beli Tiket
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Laut Surabaya ke Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) Juni 2026, Tips Menikmati Liburan yang Asik
Info Terkini! Jadwal Kapal Maumere-Surabaya Juni 2026: Cek Tanggal dan Harga Tiket Terbaru untuk Perjalanan