BRI Klarifikasi Kasus Bu Mien di Wonosobo, Tegaskan Kredit Rp3 Miliar Berstatus Macet Sejak 2023

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 21 Juni 2026 | 21:22 WIB
Bank Rakyat Indonesia (BRI) angkat bicara terkait dugaan rekayasa kredit yang dialami seorang debitur di Wonosobo, Bu Mien. (Dok. BRI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) angkat bicara terkait dugaan rekayasa kredit yang dialami seorang debitur di Wonosobo, Bu Mien. (Dok. BRI)

 

TITIKTEMU.CO - Kasus yang melibatkan Mien Sri Wahyuni (74), seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Perempuan yang akrab disapa Bu Mien itu mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kredit hingga membuat dirinya terbebani utang mencapai Rp3 miliar.

Dalam keterangannya kepada sejumlah media pada Jumat, 19 Juni 2026, Bu Mien mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana kredit sebagaimana yang tercatat di perbankan. Ia juga mengaku terkejut ketika mengetahui sejumlah aset miliknya terancam dilelang akibat tunggakan pinjaman tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa soal pinjaman itu. Saya tidak punya rekening, ATM, maupun buku tabungan," ungkap Bu Mien saat memberikan keterangan.

Baca Juga: Daniel Karmel Fernando Resmi Jadi Direksi PLN, Ini Profilnya Dari Engineer ITB hingga Pengatur Masa Depan Listrik Indonesia

Menurut pengakuannya, persoalan tersebut mulai muncul sejak tahun 2023 ketika dirinya menerima surat peringatan terkait kredit bermasalah dari pihak bank.

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, BRI melalui Pemimpin Cabang Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa, memberikan klarifikasi resmi pada Minggu, 21 Juni 2026.

Dewa menjelaskan bahwa Bu Mien bersama almarhum suaminya tercatat sebagai debitur BRI sejak tahun 2003. Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pengajuan kredit telah ditandatangani langsung oleh pihak yang bersangkutan di hadapan notaris.

"Nenek Mien dan almarhum suami merupakan debitur BRI sejak tahun 2003. Status kredit tercatat macet sejak tahun 2023," jelas Dewa dalam keterangannya.

Baca Juga: Info Terkini Jadwal Kapal Pelni Labuan Bajo-Makassar dan Harga Tiket Juni 2026

Ia menambahkan, proses pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

BRI Sebut Kredit Tidak Pernah Diangsur Sejak 2023

Terkait nominal tagihan yang disebut terus membengkak, pihak BRI menjelaskan bahwa kredit tersebut tidak pernah diselesaikan maupun diangsur sejak dinyatakan bermasalah pada tahun 2023.

Menurut Dewa, jumlah kewajiban yang harus dibayarkan debitur saat ini merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti yang berlaku sesuai aturan perbankan.

"Pinjaman tersebut tidak pernah dicicil maupun diselesaikan sejak 2023 sehingga total kewajiban dihitung berdasarkan pokok pinjaman berikut bunga dan penalti," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X