Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Dari Rutan KPK, Tahanan Rumah, lalu Kembali Masuk Rutan

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Selasa, 24 Maret 2026 | 13:05 WIB
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Dari Rutan KPK, Tahanan Rumah, lalu Kembali Masuk Rutan. (ANTARA FOTO)
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Dari Rutan KPK, Tahanan Rumah, lalu Kembali Masuk Rutan. (ANTARA FOTO)

Baca Juga: Siapa yang Meminta Yaqut Jadi Tahanan Rumah? KPK Ungkap Fakta yang Mengejutkan 

23 Maret 2026: Dikembalikan ke Rutan KPK

Hanya empat hari menjalani tahanan rumah, KPK memutuskan mengembalikan Yaqut ke tahanan rutan.

Sebelum dipindahkan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur. Pemeriksaan untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum masuk rutan.

Juru bicara KPK menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan sesuai prosedur hukum.

24 Maret 2026: Resmi Kembali Ditahan

Setelah dinyatakan layak secara medis, Yaqut kembali resmi ditahan di Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026.

Saat tiba di Gedung KPK, Yaqut mengonfirmasi pengajuan tahanan rumah sebelumnya berasal dari pihak keluarga. Dia mengungkapkan masa singkat dimanfaatkannya untuk bertemu keluarga, khususnya ibunya.

Dalam pernyataannya, Yaqut menyebut momen tersebut sangat berarti baginya, terutama karena bertepatan dengan suasana Lebaran. Dia bersyukur masih sempat melakukan tradisi sungkem kepada sang ibu.

Baca Juga: Misteri Yaqut Tak Terlihat Saat Lebaran Terungkap, KPK Akhirnya Buka Suara 

Sorotan Publik dan Proses Hukum Berlanjut

Perubahan status penahanan ini memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi dan alasan pengalihan tahanan. Namun, KPK menegaskan seluruh keputusan telah melalui prosedur hukum.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri masih terus berjalan. KPK memastikan akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan dinamika kasus yang cukup cepat, publik kini menanti perkembangan selanjutnya, termasuk proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Yaqut Cholil Qoumas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X