Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyeret Yaqut Cholil Qoumas hingga Ditahan KPK

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 13 Maret 2026 | 06:05 WIB
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyeret Yaqut Cholil Qoumas hingga Ditahan KPK. (ANTARAFOTO)
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyeret Yaqut Cholil Qoumas hingga Ditahan KPK. (ANTARAFOTO)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan setelah proses praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak pengadilan. Di sisi lalin, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji yang dinilai merugikan calon jemaah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 

Awal Kasus dari Tambahan Kuota Haji 2023

Menurut KPK, pada Mei 2023 Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.

Tambahan tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi calon jemaah yang sudah lama menunggu antrean keberangkatan.

Dalam rapat antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, awalnya disepakati seluruh kuota tambahan itu akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun, dalam prosesnya muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief agar kuota tambahan dibagi menjadi dua kategori.

Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rampung Dihitung, KPK Tunggu Praperadilan Eks Menag

Ubah Komposisi 

Usulan tersebut mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menag Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

“Usulan disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X