Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Dari Rutan KPK, Tahanan Rumah, lalu Kembali Masuk Rutan

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Selasa, 24 Maret 2026 | 13:05 WIB
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Dari Rutan KPK, Tahanan Rumah, lalu Kembali Masuk Rutan. (ANTARA FOTO)
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Dari Rutan KPK, Tahanan Rumah, lalu Kembali Masuk Rutan. (ANTARA FOTO)

TITIKTEMU.CO - Perjalanan hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan publik.

Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, status penahanannya sempat berubah dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, hingga akhirnya kembali ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini turut menyeret nama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut rangkaian lengkap peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: KPK Kembalikan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan 

Timeline Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

12 Maret 2026: Resmi Ditahan di Rutan KPK

Yaqut resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan sehari setelah upaya praperadilannya ditolak oleh pengadilan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya tidak terburu-buru dalam menetapkan penahanan. KPK memilih memastikan kecukupan alat bukti sebelum melakukannya.

Menurutnya, seluruh proses penetapan tersangka telah melalui uji formil di pengadilan, sehingga dinilai sah secara hukum. Dengan demikian, KPK optimistis kasus ini dapat dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

19–21 Maret 2026: Status Berubah Jadi Tahanan Rumah

Publik mulai mempertanyakan keberadaan Yaqut saat momen Lebaran. Informasi awal muncul dari Silvia Rinita Harefa yang menyebut Yaqut sudah tidak terlihat di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026.

Kabar ini kemudian dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menjelaskan status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan ini dilakukan atas permintaan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya. KPK mengabulkan permohonan setelah mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X