TITIKTEMU.CO - Perjalanan hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi sorotan publik.
Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, status penahanannya sempat berubah dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah, hingga akhirnya kembali ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini turut menyeret nama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut rangkaian lengkap peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: KPK Kembalikan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Timeline Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
12 Maret 2026: Resmi Ditahan di Rutan KPK
Yaqut resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan sehari setelah upaya praperadilannya ditolak oleh pengadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya tidak terburu-buru dalam menetapkan penahanan. KPK memilih memastikan kecukupan alat bukti sebelum melakukannya.
Menurutnya, seluruh proses penetapan tersangka telah melalui uji formil di pengadilan, sehingga dinilai sah secara hukum. Dengan demikian, KPK optimistis kasus ini dapat dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
19–21 Maret 2026: Status Berubah Jadi Tahanan Rumah
Publik mulai mempertanyakan keberadaan Yaqut saat momen Lebaran. Informasi awal muncul dari Silvia Rinita Harefa yang menyebut Yaqut sudah tidak terlihat di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026.
Kabar ini kemudian dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menjelaskan status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Pengalihan ini dilakukan atas permintaan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya. KPK mengabulkan permohonan setelah mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.
Meski begitu, KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan penyidik.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Gugat KPK! Drama Praperadilan Kuota Haji 2024 Makin Memanas
Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Intip Harta Kekayaannya Berdasarkan LHKPN 2025
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyeret Yaqut Cholil Qoumas hingga Ditahan KPK
KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Lengkapnya