KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Minggu, 22 Maret 2026 | 16:52 WIB
KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Lengkapnya. (  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan Lengkapnya. ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini diambil setelah Yaqut menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK selama sekitar tujuh hari terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Dpengalihan jenis penahanan tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Dia  menegaskan langkah ini bersifat sementara dan sesuai dengan ketentuan hukum

“Pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah telah sesuai aturan KUHAP dan merupakan kewenangan penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Intip Harta Kekayaannya Berdasarkan LHKPN 2025

Budi menambahkan keputusan ini diambil setelah melalui kajian sesuai aturan dalam KUHAP. Ia menegaskan, pengalihan penahanan bukan karena alasan kesehatan.

“Permohonan dari keluarga kami proses dan disetujui sesuai ketentuan,” ujar Budi.

Meski dialihkan menjadi tahanan rumah, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Yaqut tetap berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyeret Yaqut Cholil Qoumas hingga Ditahan KPK

Baru Ditahan Sepekan

Sebelumnya, Yaqut resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan tak lama setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji pada tahun 2023 hingga 2024. Dalam penyelidikan KPK, Yaqut disebut berperan mengubah aturan pembagian kuota haji tambahan.

Awalnya, aturan resmi mengatur kuota tambahan haji harus dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X