TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rutan atau rumah tahanan.
Keputusan ini diambil pada Senin, 23 Maret 2026, sebagai bagian dari proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Sebelumnya Yauqut sempat menjalani penahanan di rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengalihan status penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menjalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, hanya beberapa hari setelah resmi ditahan oleh KPK.
“Pada hari ini, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum kembali ditempatkan di rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi kesehatannya.
KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan medis tersebut. Hingga kini, belum ada kepastian kapan Yaqut akan resmi dipindahkan kembali ke rutan.
Baca Juga: Siapa yang Meminta Yaqut Jadi Tahanan Rumah? KPK Ungkap Fakta yang Mengejutkan
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Ia pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.
KPK memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah berkomitmen untuk segera melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk segera diselesaikan,” ujar Budi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar
Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Tak Ditahan
Gus Yaqut Gugat KPK! Drama Praperadilan Kuota Haji 2024 Makin Memanas
Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Intip Harta Kekayaannya Berdasarkan LHKPN 2025
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyeret Yaqut Cholil Qoumas hingga Ditahan KPK