Namun, aturan tersebut diduga diubah menjadi pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Perubahan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Perintah ke Dirjen PHU
Dalam prosesnya, Yaqut diduga memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk menyusun skema baru pembagian kuota tersebut.
Instruksi itu muncul setelah Yaqut bertemu dengan pihak Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) pada November 2023 yang membahasa pembagian kuota tambahan menjadi dua bagian yang sama besar.
Tak hanya itu, Yaqut juga disebut meminta penyusunan draf kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi terkait usulan kuota tambahan dengan skema baru tersebut.
Baca Juga: Gus Yaqut Gugat KPK! Drama Praperadilan Kuota Haji 2024 Makin Memanas
Terbitnya Keputusan Menteri Agama
Hasil dari kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 1156 Tahun 2023. Dalam keputusan itu, kuota tambahan haji ditetapkan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga kebijakan ini menjadi pintu masuk praktik korupsi. Setelah kuota ditentukan, diduga terjadi pengumpulan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mempercepat keberangkatan jemaah.
Pada tahun 2023, jemaah yang ingin berangkat melalui kuota haji khusus tambahan disebut harus membayar biaya percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 84 juta.
Sementara pada tahun 2024, pola serupa kembali terjadi dengan biaya sekitar 2.400 dolar AS atau setara Rp 42 juta per jemaah. Praktik ini diduga menjadi bagian dari skema korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Tak Ditahan
Status Penahanan Masih Bisa Berubah
KPK menegaskan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah bukan berarti proses hukum berhenti. Penyidikan kasus tetap berjalan, dan status penahanan bisa kembali berubah sesuai kebutuhan penyidik.
Artikel Terkait
Mardigu Dihujat Netizen karena Pasang Meme Hoax Menag Yaqut Rangkul Ragil Mahardika di Instagram
Apel Puncak Peringatan Hari Santri 2023 di Surabaya. Gus Ipul: Presiden Jokowi Inspektur, Gus Yaqut Komandan
Update Kasus Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Orang
Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK 8,5 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024