Dua Kubu PBNU Sepakat Islah, Gelar Muktamar NU Bersama

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 25 Desember 2025 | 19:05 WIB
Dua Kubu PBNU Sepakat Islah, Gelar Muktamar NU Bersama. (Dok.Humas PBNU)
Dua Kubu PBNU Sepakat Islah, Gelar Muktamar NU Bersama. (Dok.Humas PBNU)

Yahya menegaskan berbagai program pelayanan umat dan agenda strategis PBNU tidak berhenti meski sebelumnya terjadi dualisme kepemimpinan.

Menurutnya, roda organisasi tetap bergerak demi menjaga peran NU di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut islah, PBNU segera membentuk panitia bersama untuk mempersiapkan Muktamar ke-35 NU. Panitia ini akan diisi unsur dari berbagai pihak.

“Kita akan menyukseskan Muktamar sebagai forum musyawarah tertinggi NU. Semuanya harus berjalan dengan semangat persatuan,” kata Yahya.

Baca Juga: Hadiri Harlah Ke-102 NU, Prabowo Sebut Aura Sejuk Nahdliyin Nambah Keberaniannya

Akar Konflik Dua Kubu PBNU

Diketahui, konflik internal PBNU bermula dari beredarnya surat hasil Rapat Pengurus Harian Syuriah PBNU yang meminta KH Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan Ketua Umum.

Dari sini, muncul dua kubu dengan tafsir berbeda terhadap AD/ART NU. Kubu pertama menilai Yahya tetap sah sebagai ketua umum karena dipilih langsung oleh muktamirin.

Menurut kelompok ini, Rais Aam tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum hasil Muktamar.

Sementara kubu kedua berpandangan sebaliknya. Mereka menilai pemberhentian Yahya sesuai aturan dan menilai legitimasi Yahya sebagai Ketua Umum berakhir sejak 26 November 2025 dini hari.

Baca Juga: Audit Internal PBNU 2022 Viral: Sorotan Dugaan Penyimpangan Keuangan hingga Indikasi TPPU Rp100 Miliar

Salah satu isu yang dipersoalkan adalah kehadiran narasumber asing yang dinilai pro-Zionis dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Namun, Yahya menolak tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima surat resmi pemberhentian yang sah secara administrasi.

Persoalan semakin memanas setelah Syuriah PBNU menerbitkan surat edaran pemberhentian Ketua Umum, dan menunjuk Penjabat Ketua Umum PBNU. Namun, langkah-langkah itu tidak diakui kubu Yahya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X