TITIKTEMU.CO - Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang berada di titik panas. Desakan agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menanggalkan jabatannya semakin kencang terdengar.
Situasi kian rumit setelah sebuah surat edaran resmi PBNU pada 25 November 2025 mengumumkan bahwa Gus Yahya diberhentikan per 26 November 2025.
Dalam surat tersebut, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar disebut akan mengambil alih kepemimpinan untuk sementara waktu. Namun, drama tak berhenti di situ.
Baca Juga: Dari Senayan ke Sepaku: DPR ‘Menguji’ Basuki soal Nasib ASN di Kota Masa Depan IKN
Gus Yahya Tegas Menolak Turun dari Jabatan
Alih-alih menerima keputusan itu, Gus Yahya justru menolak keras untuk lengser. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 November 2025, ia menegaskan otoritasnya masih sah secara hukum.
“Secara de jure saya tetap Ketua Umum yang sah. Itu jelas menurut aturan. Dan secara de facto, saya masih menjalankan tugas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas organisasi, termasuk rapat wilayah dan pelatihan kader, masih berada dalam koordinasinya.
Menurutnya, surat pemberhentian itu tidak sah dan tidak mengurangi mandat yang diberikan oleh Muktamar NU 2020 di Lampung.
Baca Juga: Langit Indonesia Diatur Ulang: DPR Ketuk Palu UU Ruang Udara di Paripurna ke-9
Mandataris Muktamar Tak Bisa Diberhentikan Sembarangan
Gus Yahya menegaskan bahwa kedudukannya sebagai mandataris Muktamar hanya dapat dicabut melalui forum serupa.
“Saya tak bisa diberhentikan selain lewat Muktamar. Saya diminta mundur, tapi saya menolak dan saya tidak akan mundur,” tegasnya berulang.
Rapat Harian Syuriyah Tidak Punya Wewenang Memberhentikan
Artikel Terkait
Dari Senayan ke Sepaku: DPR ‘Menguji’ Basuki soal Nasib ASN di Kota Masa Depan IKN
Dokter Tifa Ungkap Tekanan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Ada Upaya Meragukan Kompetensinya
Shell Indonesia Resmi Beli 100 Ribu Barel BBM dari Pertamina untuk Amankan Stok hingga Akhir 2025
Bumi Tapanuli Menangis: Akses Terputus, Ribuan Rumah Tenggelam, Warga Menanti Pertolongan
5 Motor Listrik Mirip Motor Cub Terbaik 2025: Stylish, Irit, dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028, Pemindahan ASN Tetap Dimulai 2025
7 Motor Listrik Retro Modern Terbaik 2025: Tampil Klasik, Hemat Energi, dan Nyaman untuk Mobilitas Harian
Langit Indonesia Diatur Ulang: DPR Ketuk Palu UU Ruang Udara di Paripurna ke-9
Melangkah dari Serpong ke Ankara: Perjalanan Atha Sang Pemburu 21 LoA hingga Raih Beasiswa Dokter di Turki
Sibolga Diguncang Air dan Lumpur: Lima Warga Tewas, Puluhan Rumah Rusak, Bantuan Dikebut