TITIKTEMU.CO - Isu terkait tata kelola keuangan di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang menjadi perhatian publik, khususnya setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengonfirmasi keberadaan dokumen audit internal tahun 2022 yang memuat dugaan pelanggaran serius, termasuk indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga mencapai Rp100 miliar.
Sarmidi menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Syuriyah PBNU dalam mengevaluasi kepemimpinan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
“Masuk dalam klaster pertimbangan poin ketiga, yaitu tata kelola keuangan,” ujar Sarmidi saat ditemui awak media di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Minta 1 Tahun Benahi Bea Cukai, Ancaman Pembekuan DJBC Jika Reformasi Gagal
Ia menekankan bahwa poin tersebut hanya merupakan salah satu unsur dari rangkaian alasan organisasi, bukan satu-satunya fokus. Namun, ia membenarkan bahwa dugaan TPPU memang menjadi bagian dari diskusi internal yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap nama besar PBNU jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Karena sifatnya sebagai dokumen lembaga, PBNU disebut belum bisa mengungkap detail temuan audit itu ke publik.
“Itu bagian dari dokumen internal, jadi kami tidak bisa menjabarkan secara rinci,” ujarnya.
Dokumen Audit Bocor dan Viral di Medsos
Sarmidi mengaku terkejut ketika laporan audit yang seharusnya bersifat rahasia justru tersebar luas dan menjadi isu besar di media sosial.
“Audit ini hanya untuk evaluasi internal. Saya sendiri tidak tahu bagaimana bisa bocor dan jadi pemberitaan besar,” ungkapnya.
Baca Juga: DPR Soroti Pertumbuhan PDB 2025 Stagnan: Mayoritas Sektor Jauh dari Target RPJMN
Ia memastikan bahwa data terkait aliran dana masuk yang tercantum dalam dokumen viral tersebut memang bukan rekayasa. Meski demikian, informasi tentang aliran dana keluar, label transaksi, serta siapa yang mengendalikan rekening masih berada dalam proses audit lebih mendalam.
“Ada alur masuk seperti itu, tetapi detail penggunaan dan otoritas rekening masih menjadi urusan internal,” jelasnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Prioritaskan Gelar Perkara Khusus dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Perkembangan Terbarunya
Timnas U-22 Indonesia Resmi Berangkat ke SEA Games 2025: Hanya Jalani Dua Laga Grup Usai Drawing Diubah
Pemerintah Percepat Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumatera: 4 Pesawat Dikerahkan & Operasi Modifikasi Cuaca Dimulai
Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup Menguat di DPR: Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
DPR Soroti Pertumbuhan PDB 2025 Stagnan: Mayoritas Sektor Jauh dari Target RPJMN
Purbaya Yudhi Sadewa Minta 1 Tahun Benahi Bea Cukai, Ancaman Pembekuan DJBC Jika Reformasi Gagal