Selain menjadi pimpinan tertinggi di daerah, kepala daerah juga berfungsi sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Keputusan strategis saat bencana membutuhkan kehadiran langsung agar koordinasi antarinstansi berjalan lancar.
Tito menegaskan jika kepala daerah tidak berada di tempat, maka arahan kepada perangkat daerah menjadi tidak maksimal, dan respons terhadap kondisi darurat dapat terlambat.
“Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan,” katanya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala daerah menuntut kesiapsiagaan penuh, terutama saat masyarakat menghadapi kondisi sulit.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Magang Tiga Bulan di Kemendagri Belajar Penanganan Bencana
Kasus Bupati Aceh Selatan
Langkah larangan keluar negeri ini diperkuat oleh tindakan Mendagri terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Tito resmi memberhentikan sementara Mirwan selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin, sementara daerahnya tengah dilanda bencana.
Mirwan diketahui tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, izin Mirwan telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.***
Artikel Terkait
Umrah Saat Banjir, Bupati Aceh Selatan Dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra
Update BNPB, Bencana Sumatera: 914 Orang Meninggal, 389 Lainnya Masih Hilang
Patungan Beli Hutan: Ketika Negara Abai Pembalakan, Frustasi Menumpuk, dan Masyarakat yang Tak lagi Percaya
Umrah Saat Bencana, Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Mirwan
Profil Ignatius Ari Djoko Purnomo, Komisaris Utama Toba Pulp Lestari: Isu Lingkungan dan Kontroversi yang Terus Mengiringi
KLH Hentikan Operasi Empat Perusahaan di Batang Toru, Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
Kisah Kayu-kayu Hanyut yang Mengabarkan Rusaknya Ekologi di Sumatera
Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan: Kepala Daerah itu Tak Tergantikan Saat Bencana