Mendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh ke Luar Negeri sampai Januari 2026

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:05 WIB
Mendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh ke Luar Negeri sampai Januari 2026. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Mendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh ke Luar Negeri sampai Januari 2026. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain menjadi pimpinan tertinggi di daerah, kepala daerah juga berfungsi sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Keputusan strategis saat bencana membutuhkan kehadiran langsung agar koordinasi antarinstansi berjalan lancar.

Tito menegaskan jika kepala daerah tidak berada di tempat, maka arahan kepada perangkat daerah menjadi tidak maksimal, dan respons terhadap kondisi darurat dapat terlambat.

“Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan,” katanya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala daerah menuntut kesiapsiagaan penuh, terutama saat masyarakat menghadapi kondisi sulit.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Magang Tiga Bulan di Kemendagri  Belajar Penanganan Bencana

Kasus Bupati Aceh Selatan

Langkah larangan keluar negeri ini diperkuat oleh tindakan Mendagri terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Tito resmi memberhentikan sementara Mirwan selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin, sementara daerahnya tengah dilanda bencana.

Mirwan diketahui tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, izin Mirwan telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X