Mendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh ke Luar Negeri sampai Januari 2026

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:05 WIB
Mendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh ke Luar Negeri sampai Januari 2026. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Mendagri: Kepala Daerah Tidak Boleh ke Luar Negeri sampai Januari 2026. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah mengambil langkah tegas menghadapi rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.

Kebijakan ini diterapkan menyusul cuaca ekstrem yang masih berlangsung dan meningkatnya kejadian bencana di berbagai daerah.

Mendagri menegaskan kepala daerah harus berada di garis depan penanganan bencana, terutama di provinsi dan kabupaten-kota yang saat ini tengah dilanda banjir, longsor, maupun situasi darurat lain.

Baca Juga: Profil PT Tusam Hutani Lestari: Konsesi, Kegiatan Usaha, dan Polemik yang Mengiringinya

Kepala Daerah Harus Standby

Dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa 9 Desember 2025, Tito menegaskan pentingnya kehadiran fisik para kepala daerah.

Dia meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota tetap berada di wilayahnya masing-masing selama masa siaga bencana.

“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing  Kehadiran kepala daerah merupakan faktor kunci dalam menggerakkan koordinasi penanganan darurat,” ujarnya dilansir dari Antara.

Menurut Tito, daerah-daerah yang saat ini mengalami bencana, khususnya di wilayah Sumatra, tidak akan dibiarkan bekerja sendiri.

Pemerintah provinsi dan pusat telah menyiapkan dukungan penuh, baik personel maupun logistik, sehingga penanganan dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga: Dark Triad Personality, Pejabat di Tengah Bencana: Berhenti Cari Perhatian!

Koordinasi Tanggap Darurat Butuh Pemimpin di Lokasi

Larangan sementara ini muncul karena kepala daerah memegang peran sentral dalam struktur tanggap darurat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X