Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai tindakan Mirwan menunjukkan ketidakpekaan dan kurangnya empati sebagai kepemimpinan publik.
Agung menegaskan bahwa pemimpin memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mendahulukan urusan rakyatnya.
Dari sisi agama, Agung mengingatkan umrah adalah ibadah sunnah, sedangkan menangani daerah bencana adalah kewajiban seorang pemimpin.
Analis politik Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, menilai keputusan Mirwan memberi kesan melarikan diri dari masalah. Secara etika, seorang pemimpin tidak boleh meninggalkan rakyatnya dalam situasi genting.
Baca Juga: Hujan Ekstrem, Siklon, dan Hutan Gundul di Balik Banjir Bandang Sumatera-Aceh
Pemeriksaan dan Potensi Sanksi
Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto memastikan inspektorat khusus telah memeriksa Mirwan terkait pelanggaran kewajiban dan larangan kepala daerah dalam UU Pemda.
Menurut Bima, sanksi terhadap Mirwan bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, jika inspektorat merekomendasikannya dan Mahkamah Agung menyetujui.
Bima menegaskan bahwa tindakan Mirwan merupakan kesalahan fatal, apalagi pemerintah pusat sebelumnya telah memperingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak bepergian selama cuaca ekstrem.***
Artikel Terkait
Patungan Beli Hutan: Ketika Negara Abai Pembalakan, Frustasi Menumpuk, dan Masyarakat yang Tak lagi Percaya
Profil Ignatius Ari Djoko Purnomo, Komisaris Utama Toba Pulp Lestari: Isu Lingkungan dan Kontroversi yang Terus Mengiringi
KLH Hentikan Operasi Empat Perusahaan di Batang Toru, Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
Kisah Kayu-kayu Hanyut yang Mengabarkan Rusaknya Ekologi di Sumatera