Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan:  Kepala Daerah itu Tak Tergantikan Saat Bencana 

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 10 Desember 2025 | 08:58 WIB
Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan. (Instagram)
Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan. (Instagram)

Kritik juga menguat setelah beredar foto-foto Mirwan dan istrinya di Tanah Suci. Beberapa warganet menyebut keberangkatan itu bertepatan dengan ulang tahun sang istri,meski klaim belum diklarifikasi.

Baca Juga: Umrah Saat Bencana, Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Mirwan

Sindiran Prabowo dan Pemecatan dari Partai

Presiden Prabowo Subianto ikut menyoroti. Dalam pernyataannya, Prabowo mengibaratkan tindakan Mirwan sebagai “desersi”, istilah dalam militer di mana pemimpin meninggalkan anak buah di tengah situasi bahaya.

Sambil bercanda namun tegas, Prabowo menanyakan kepada Menteri Luar Negeri sekaligus Sekjen Gerindra, Sugiono, terkait status politik Mirwan di partai.

Tak lama kemudian, DPP Gerindra memecat Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Sugiono menyayangkan sikap Mirwan yang dinilai mencoreng kualitas kepemimpinan publik.

Masalah Etika dan Kepemimpinan Publik

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menyebut tindakan Mirwan sebagai bentuk cacat serius dalam praktik kepemimpinan daerah.

Menurutnya, waktu yang dipilih tidak tepat dan melanggar etika publik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Djohermansyah mengingatkan bahwa kasus Mirwan bukan pertama kali terjadi. Dia mencontohkan kasus Bupati Indramayu sebelumnya, yang juga dijatuhi sanksi karena pergi ke Jepang tanpa izin.

Menurutnya, peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa sebagian kepala daerah masih menempatkan urusan pribadi di atas tanggung jawab publik.

“Pemimpin harus hadir secara kebijakan, pikiran, dan fisik,” ujarnya.

Dalam konteks bencana, absennya kepala daerah tidak bisa digantikan deng maupun staf. Pemimpin harus berada di lapangan, melihat jalan yang terputus, warga yang kehilangan tempat tinggal, hingga kebutuhan logistik.

Baca Juga: Daftar Nomor Darurat Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketidakpekaan dan Nirempati

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X