STNK Diblokir Jangan Panik! Begini Cara Buka Blokir Sekaligus Ikut Pemutihan Pajak 2026

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:54 WIB
Ilustrasi STNK diblokir (Ilustrasi. Dok. Radar Semarang)
Ilustrasi STNK diblokir (Ilustrasi. Dok. Radar Semarang)

TITIKTEMU.CO-STNK diblokir bukan berarti kendaraan Anda tamat riwayat administrasinya. Ada jalur resmi untuk membuka kembali status tersebut, dan momen pemutihan pajak kendaraan bisa menjadi kesempatan untuk sekaligus membereskan urusan yang selama ini tertunda.

Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melakukan balik nama kendaraan melalui kantor Samsat. Proses ini terutama relevan bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan, tetapi data kepemilikannya belum diperbarui secara resmi.

Kabar menariknya, sejumlah daerah sedang memberikan keringanan pajak. Di DKI Jakarta, misalnya, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Danantara Gabungkan 137 Hotel BUMN, Ada Apa di Balik Perampingan Besar-besaran Ini?

Denda Pajak Bisa Dihapus

Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jadi, bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani denda, periode pemutihan bisa menjadi waktu yang cukup menarik untuk menyelesaikan kewajiban administrasi sekaligus memperbarui data kendaraan.

Namun, bagaimana kalau STNK sudah terlanjur diblokir?

Aturannya ternyata sudah tersedia. Ketentuan mengenai pembukaan blokir data STNK tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Desil 10 Padahal Kondisi Ekonomi Pas-pasan? Begini Cara Mengajukan Perubahan Data DTSEN

Syarat Buka Blokir STNK

Pemblokiran yang dilakukan karena kendaraan sudah berpindah kepemilikan dapat dibuka melalui proses registrasi dan identifikasi perubahan pemilik kendaraan. Salah satu jalurnya adalah dengan melakukan balik nama ke pemilik baru.

Sebelum datang ke Samsat, jangan sampai baru sadar ada dokumen yang tertinggal. Siapkan STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Jika kendaraan sebelumnya dimiliki badan hukum seperti perusahaan atau PT, diperlukan pula surat pelepasan hak.

Baca Juga: Lowongan Komisi Informasi Jawa Tengah 2026 Dibuka! Usia 35 Tahun Bisa Daftar, Ini Syaratnya

Begini Cara Mengurusnya di Samsat

Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah administrasi kendaraan. Tahap awal biasanya dimulai dengan cek fisik kendaraan, termasuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: samsat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X