Lowongan Komisi Informasi Jawa Tengah 2026 Dibuka! Usia 35 Tahun Bisa Daftar, Ini Syaratnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Lowongan Komisi Informasi Jawa Tengah (Jatengprov)
Lowongan Komisi Informasi Jawa Tengah (Jatengprov)

TITIKTEMU.CO-Kalau Anda sudah berusia 35 tahun, punya pengalaman di badan publik, dan memahami isu keterbukaan informasi, ada satu rekrutmen yang layak dilirik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2027-2031.

Pendaftaran ini bukan untuk satu-dua hari saja. Pemprov Jawa Tengah memberikan waktu selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026. Artinya, calon peserta masih punya kesempatan untuk menyiapkan dokumen, tetapi jangan sampai menunggu hari terakhir.

Ketua Tim Seleksi sekaligus Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 93 Sekolah Rakyat Permanen Dibuka, Jadi Harapan Baru Anak Keluarga Kurang Mampu

Syarat calon anggota Komisi Informasi Jawa Tengah

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum ikut seleksi. Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki integritas serta rekam jejak yang baik.

Selain itu, calon peserta tidak pernah dipidana karena tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Peserta juga harus mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.

Syarat lainnya cukup penting. Jika nantinya terpilih sebagai anggota KI, peserta harus bersedia melepaskan keanggotaan maupun jabatan yang masih dimiliki di badan publik. Kandidat juga wajib siap bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: DPR Prihatin Gempa 7,7 Magnitudo di NTT, Dasco Dorong Percepatan Evakuasi dan Bantuan Warga

Jangan lupa siapkan dokumen administrasi

Memenuhi syarat saja belum cukup. Peserta juga harus menyiapkan berkas administrasi sesuai ketentuan panitia seleksi.

Dokumen tersebut mencakup surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4x6, serta fotokopi KTP dengan alamat di Jawa Tengah. Peserta juga perlu melampirkan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi dan SKCK.

Ada pula surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan atau keanggotaan di badan publik jika terpilih, serta surat pernyataan siap bekerja penuh waktu. Tak kalah penting, peserta harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.

Baca Juga: Ending A Shop for Killers 2: Memuaskan, Tapi Ada Satu Hal yang Bikin Gemas

Cara daftar dan jadwal seleksi

Dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung atau dikirim menggunakan jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Untuk pengiriman langsung, berkas disampaikan ke Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X