TITIKTEMU.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengetuk palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Saat Puan meminta persetujuan seluruh fraksi, ruangan paripurna bergema oleh jawaban serempak: “Setuju.”
Baca Juga: Kontroversi Saham Tambang Sherly Tjoanda: Warisan Keluarga atau Jaringan Bisnis yang Menggurita?
DPR Imbau Publik Tidak Termakan Hoaks
Puan menegaskan bahwa penjelasan Komisi III mengenai hasil pembahasan sudah sangat jelas dan lengkap.
Ia berharap publik tidak terjebak oleh kabar menyesatkan atau hoaks terkait isi KUHAP baru.
“Penjelasan Ketua Komisi III sudah sangat mudah dipahami. Jangan terpengaruh hoaks yang tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ucapnya.
Baca Juga: Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak
14 Substansi Utama Revisi KUHAP
Selama pembahasan di internal Panitia Kerja (Panja), terdapat 14 pokok perubahan penting yang disepakati menjadi fondasi pembaruan hukum acara pidana Indonesia.
1. Penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
KUHAP baru diselaraskan dengan tren hukum modern, termasuk regulasi global.
2. Menyesuaikan nilai hukum pidana dengan KUHP baru
Artikel Terkait
Dua Sertifikat Satu Tanah: Kisruh 16 Hektar Milik Jusuf Kalla dan Misteri Hukum yang Mengiringinya
Profil Harman Subakat: Nahkoda ParagonCorp yang Tumbuh dari Akar Keluarga dan Cinta Inovasi
Mengenal Kafe Slow Bar yang Lagi Ngetren, Demi Menikmati Ngopi Lebih Intim
Line Up, Harga Tiket, dan Cara Nonton Remember November Fest 2025, Festival Musik Akhir Tahun yang Paling Dinanti!
Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas di Kostel, Sekamar dengan Perwira Menengan Polisi, Ini Fakta-faktanya
Trik & Cara Menggunakan VphoneOS untuk Roblox AFK 24 Jam Tanpa DC
Kontroversi Saham Tambang Sherly Tjoanda: Warisan Keluarga atau Jaringan Bisnis yang Menggurita?
Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata
Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak
BRI Beri Fasilitas Sindikasi Pembiayaan Rp5,2T Bukti Dukung Kemajuan Industri Sawit Nasional