KUHAP Baru, Babak Baru: Drama Paripurna DPR yang Mengubah Wajah Hukum Pidana Indonesia

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 19 November 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi DPR Sahkan Revisi KUHAP, Muncul Suara Beragam Menanggapinya  (Desain AI)
Ilustrasi DPR Sahkan Revisi KUHAP, Muncul Suara Beragam Menanggapinya (Desain AI)

TITIKTEMU.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengetuk palu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, setelah mendengar laporan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Saat Puan meminta persetujuan seluruh fraksi, ruangan paripurna bergema oleh jawaban serempak: “Setuju.”

Baca Juga: Kontroversi Saham Tambang Sherly Tjoanda: Warisan Keluarga atau Jaringan Bisnis yang Menggurita?

DPR Imbau Publik Tidak Termakan Hoaks

Puan menegaskan bahwa penjelasan Komisi III mengenai hasil pembahasan sudah sangat jelas dan lengkap.

Ia berharap publik tidak terjebak oleh kabar menyesatkan atau hoaks terkait isi KUHAP baru.

“Penjelasan Ketua Komisi III sudah sangat mudah dipahami. Jangan terpengaruh hoaks yang tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ucapnya.

Baca Juga: Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak

14 Substansi Utama Revisi KUHAP

Selama pembahasan di internal Panitia Kerja (Panja), terdapat 14 pokok perubahan penting yang disepakati menjadi fondasi pembaruan hukum acara pidana Indonesia.

1. Penyesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan internasional

KUHAP baru diselaraskan dengan tren hukum modern, termasuk regulasi global.

2. Menyesuaikan nilai hukum pidana dengan KUHP baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X