Terkait kekhawatiran publik atas Pasal 99 dan 137A, ia menjelaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan perlindungan lebih kuat untuk penyandang disabilitas.
Hak rehabilitasi, pendampingan, serta fasilitas yang layak dijamin dalam aturan.
“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen menuju sistem hukum yang lebih humanis dan inklusif,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak
KUHAP Baru, Babak Baru: Drama Paripurna DPR yang Mengubah Wajah Hukum Pidana Indonesia
Polemik KUHAP Baru 2025: Pasal “Keadaan Mendesak” Tuai Kritik, Publik Dorong Judicial Review
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Besar Balpres Ilegal, 439 Bal Pakaian Bekas Impor Disita
Misteri Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin, Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Menyeluruh
Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat
Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP: Ketika Keputusan Korporasi Berujung Pidana
Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Kematian Dirut Bank BJB dan Minta Investigasi Menyeluruh