Bukan Sekadar Relawan: Kesempatan Mahasiswa Jadi Pionir Edukasi Pajak Lewat Program Renjani 2026

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 29 September 2025 | 23:05 WIB
program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026 (ikp.or.id)
program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026 (ikp.or.id)

TITIKTEMU.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali membuka peluang istimewa bagi mahasiswa untuk ikut berperan aktif dalam edukasi perpajakan.

Melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026, mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia bisa terlibat langsung dalam menyebarkan literasi pajak.

Pendaftaran program ini dibuka hingga 5 Oktober 2025 melalui laman resmi edukasi.pajak.go.id/renjani.

Baca Juga: Revolusi Pelan-Pelan: Slow Living sebagai Jurus Rahasia Menang di Era Serba Cepat

Apa Itu Program Renjani?

Renjani bukan sekadar program sukarela, melainkan ruang bagi mahasiswa untuk menyumbangkan energi, gagasan, dan keterampilan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak.

Meski tidak memberikan uang saku, Renjani menghadirkan berbagai manfaat: pengetahuan praktis perpajakan, peningkatan skill komunikasi, pengolahan data, hingga kesempatan memperluas jaringan dengan profesional di bidang pajak.

Baca Juga: Dari Burnout ke Bliss: Rahasia Slow Living yang Diam-Diam Mengubah Cara Kita Bekerja dan Hidup

Syarat Menjadi Relawan Pajak 2026

Untuk bisa lolos menjadi bagian Renjani 2026, mahasiswa perlu memenuhi syarat berikut:

  • Mahasiswa aktif dari semua jurusan, baik perpajakan maupun nonperpajakan.
  • Terdaftar di perguruan tinggi negeri atau swasta.
  • Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Menyertakan esai atau video perkenalan diri berisi profil, cita-cita, kompetensi, pengalaman organisasi, hingga motivasi bergabung.

Baca Juga: Prabowo di Munas PKS: Bongkar Korupsi, Selamatkan Uang Negara, dan Bicara soal ‘Pintarnya Orang Pinter’

Cara Mudah Daftar Program Renjani

1. Kunjungi laman edukasi.pajak.go.id/renjani.


2. Klik tombol “Daftar” di kanan atas halaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X