TITIKTEMU.CO - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2025.
Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Menurutnya, status tahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan pada 4 September 2025.
“Tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari,” ungkap Nurcahyo dilansir dari Antara.
Alasan utama penahanan adalah agar proses penyidikan lebih mudah dan agar Nadiem tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
Selain itu, penyidik juga masih membutuhkan keterangan langsung dari Nadiem untuk mengungkap peran dan alur kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Pasal yang Menjerat Nadiem
Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara dalam jangka panjang serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Baca Juga: Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Sesuai Aturan, Dikawal Kejagung dan Konsultasi ke KPPU
Artikel Terkait
OTT Bupati Pemalang: 34 Orang Ditangkap, Termasuk Sekda, Kadis dan Kabid di Pemkab Setempat.
OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Akan Evaluasi Besar-besaran
Update OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Diamankan, 14 Orang Diperiksa dan 22 Kendaraan Disita
Menaker Yassierli Tegaskan Pakta Integritas Usai OTT KPK Terhadap Wamenaker
Yassierli Sebut OTT KPK Wamenaker Noel Pukulan Berat, Tegaskan Komitmen Antikorupsi
OTT KPK, Noel, dan Deretan Kendaraan Mewah: Dari Nissan GT-R R35 hingga Ducati Miliaran
Nangis, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditahan KPK: Saya Minta Maaf