Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 4 September 2025 | 17:32 WIB
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Langsung Ditahan di Rutan Salemba. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Langsung Ditahan di Rutan Salemba. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

TITIKTEMU.CO -  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Nadiem langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek, Klaim Sudah Sampaikan Keterangan Lengkap 

Menurutnya, status tahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan pada 4 September 2025.

“Tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari,” ungkap Nurcahyo dilansir dari Antara.

Alasan utama penahanan adalah agar proses penyidikan lebih mudah dan agar Nadiem tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Selain itu, penyidik juga masih membutuhkan keterangan langsung dari Nadiem untuk mengungkap peran dan alur kasus dugaan korupsi ini.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Pasal yang Menjerat Nadiem

Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara dalam jangka panjang serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Baca Juga: Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Sesuai Aturan, Dikawal Kejagung dan Konsultasi ke KPPU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X