Bongkar Potensi Pajak Rp5 Triliun, Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja: Ada Apa?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:24 WIB

TITIKTEMU.CO-Ada angka yang cukup bikin dahi mengernyit: Rp4–5 triliun. Nilai sebesar itu disebut berpotensi menjadi penerimaan negara yang selama ini belum masuk dari sektor perusahaan baja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi daftar sekitar 40 perusahaan baja yang perlu diperiksa. Dari puluhan perusahaan tersebut, baru satu yang sejauh ini telah menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan awal ternyata bukan sekadar temuan kecil. Purbaya memperkirakan ada potensi kebocoran penerimaan hingga Rp4–5 triliun dari satu perusahaan yang diperiksa.

Baca Juga: GTA VI Bikin Dunia Gaming Kembali Heboh, Apa yang Membuatnya Begitu Dinanti?

40 Perusahaan Baja Masuk Radar Kemenkeu

Purbaya mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah komponen penerimaan negara. Mulai dari kewajiban pajak hingga aktivitas yang berhubungan dengan bahan bangunan dan biaya operasional perusahaan.

Pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan. Jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, proses penagihan akan dilakukan. Dalam kondisi tertentu, langkah penyitaan juga dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Yang membuat kasus ini semakin menarik, satu perusahaan saja disebut berpotensi menyumbang penerimaan hingga sekitar Rp1 triliun dalam periode tertentu. Artinya, ruang penerimaan negara yang bisa digali masih cukup besar.

Baca Juga: NU Beri Peringatan soal Dana Pendidikan dan MBG 2027: “Tak Perlu Tunggu 2028”

Bukan Cuma Pajak, Impor Bermasalah Ikut Disorot

Perhatian Purbaya ternyata tidak hanya tertuju pada industri baja. Ia juga menyinggung aktivitas impor yang diduga bermasalah.

Menurutnya, terdapat barang impor yang masuk secara tidak semestinya dan kemudian beredar di pasaran. Barang-barang tersebut bahkan disebut dapat ditemukan dan dijual di tempat umum.

Purbaya menilai persoalan seperti ini selama ini belum ditangani dengan cukup serius. Karena itu, pemerintah berencana memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Baca Juga: 13 Kejahatan Kini Masuk Radar RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Pajak

Strateginya Bukan Naikkan Tarif Pajak

Langkah terhadap perusahaan baja ini disebut sebagai bagian dari ekstensifikasi dan peningkatan kepatuhan pajak, bukan menaikkan tarif.

Sederhananya, pemerintah ingin memperluas basis penerimaan dengan mengejar kewajiban yang memang seharusnya dibayar. Jadi, fokusnya bukan membuat tarif pajak semakin tinggi, melainkan mencari sumber penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X