OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Akan Evaluasi Besar-besaran

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 30 Juni 2025 | 14:45 WIB
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.  (pu.go.id)
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. (pu.go.id)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Operasi ini mengungkap dugaan suap proyek infrastruktur dan menyeret sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Menteri PU Tunggu Persetujuan Presiden untuk Evaluasi Menyeluruh

Menanggapi penangkapan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat di kementeriannya.

Baca Juga: Menteri PU Tidak Akan Tutupi Kasus OTT KPK PUPR Sumut

Namun, ia menekankan langkah ini akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau kemudian saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 seluruhnya sampai pejabat pembuat komitmen,” ujar Dody pada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.

Evaluasi Bukan Ancaman, tapi Kebutuhan yang Sudah Mendesak

Dody menegaskan bahwa rencana evaluasi ini bukan bersifat ultimatum, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memastikan integritas di jajaran kementerian.

Menurutnya, sudah waktunya melakukan penyegaran dan peninjauan ulang, namun prosedurnya harus sejalan dengan persetujuan Presiden.

“Bukan ultimatum lah. Mungkin sudah beberapa bulan memang sudah waktunya evaluasi. Tapi kan untuk melakukan itu harus ada restu Presiden,” tambahnya.

Baca Juga: OTT KPK di Sumut, Menteri PU: Ini Tamparan Keras untuk Saya!

Lima Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

Dalam OTT yang dilakukan KPK, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Topan Obaja Putra Ginting (TOP), ada empat nama lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X