NU Beri Peringatan soal Dana Pendidikan dan MBG 2027: “Tak Perlu Tunggu 2028”

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:36 WIB

TITIKTEMU.CO-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bersinggungan dengan urusan anggaran pendidikan. Dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), peserta pleno merekomendasikan agar pemerintah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG mulai tahun anggaran 2027.

Rekomendasi itu disampaikan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Pesannya cukup tegas: pemerintah diminta menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2027, bukan menundanya sampai 2028.

Baca Juga: Bukan Lagi Dipilih Langsung! Muktamar NU Ubah Cara Menentukan Ketum PBNU 2026–2031

NU soroti penggunaan anggaran pendidikan

Rekomendasi tersebut lahir dari pembahasan Bathsul Masa'il Qanunniyah. Salah satu perhatian utamanya adalah amanat UUD 1945 yang mengatur alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, menurut pembacaan rekomendasi Muktamar, alokasi tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal. Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG.

NU kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan MK Nomor 40/PUU/2021/2026. Dalam putusan itu, MK disebut telah menetapkan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Bencana Nasional Kini Tak Harus Penuhi 5 Syarat, MK Pangkas Jadi 3—Tapi Ada Satu yang Wajib!

Karena itu, PBNU merekomendasikan pemerintah menyesuaikan kebijakan anggaran mulai 2027. Frasa yang disampaikan dalam sidang bahkan secara khusus menegaskan agar pemerintah tidak menunggu hingga 2028.

Anggaran harus punya skala prioritas

Bagi NU, persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya program MBG. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana uang negara dialokasikan dan dari pos anggaran mana program tersebut dibiayai.

Dalam rekomendasinya, perumusan kebijakan anggaran dinilai harus mempertimbangkan kemaslahatan, keadilan, efisiensi, serta skala prioritas. Artinya, penggunaan anggaran perlu dilihat bukan hanya dari besarnya dana yang tersedia, tetapi juga dari tujuan dan dasar hukumnya.

Baca Juga: Asap Karhutla Bikin 5 Penerbangan Terganggu, Ada Pesawat yang Balik Lagi ke Jakarta

Perdebatan mengenai dana pendidikan untuk MBG pun menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas tentang pengelolaan APBN. Di satu sisi, pemerintah memiliki berbagai program prioritas. Di sisi lain, terdapat amanat konstitusi yang mengatur secara khusus mengenai anggaran pendidikan.

Muktamar NU masih punya agenda besar

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Forum ini tidak hanya membahas persoalan organisasi, tetapi juga mengangkat berbagai isu hukum Islam kontemporer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: PBNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X