TITIKTEMU.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keprihatinannya terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Yassierli menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK dan siap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak korupsi ini. Saya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan mendukung berbagai langkah KPK dalam menindak pelaku korupsi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis, 21 Agustus 2025.
Baca Juga: Menaker Yassierli Tegaskan Pakta Integritas Usai OTT KPK Terhadap Wamenaker
Yassierli mengakui bahwa OTT terhadap Wamenaker merupakan pukulan berat bagi Kementerian Ketenagakerjaan. Terlebih, sejak ia dilantik sebagai Menaker, dirinya tengah berfokus pada upaya perbaikan integritas, profesionalisme, serta layanan publik di Kemnaker.
“Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan berat. Namun, sejalan dengan arahan Presiden, tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif,” tegasnya.
Menaker menambahkan bahwa detail kasus sepenuhnya menunggu keterangan resmi dari KPK. Ia menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga ada bukti kuat yang dipublikasikan.
Baca Juga: Krisis Pasokan Gas Bumi Tertentu (HGBT), Ratusan Pekerja PT Doulton Dirumahkan
“Semua harus berbasis bukti. Saya jamin, kalau memang ada bukti dan itu benar, tidak ada toleransi. Namun saat ini kita harus menunggu hasil penyelidikan KPK,” jelasnya.
Yassierli juga meminta publik bersabar karena kasus ini masih dalam tahap awal. “Tunggu saja, sabar, ini belum 1x24 jam. Jika ada hal yang perlu kami jelaskan, akan disampaikan setelah KPK merilis hasil penyidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi salah satu dari 10 orang yang ditangkap KPK. Ia diduga terlibat praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3.***
Artikel Terkait
Kenali Perbedaan DPR dan MPR di Indonesia: Sejarah, Keanggotaan, Tugas, dan Wewenangnya
Amalan Mustajab Setelah Shalat Jumat Menurut Syekh Abdul Wahhab Sya’roni
Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Masuk 5 Besar Terbaik Asia Pasifik 2025, Ini Rinciannya!
Krisis Pasokan Gas Bumi Tertentu (HGBT), Ratusan Pekerja PT Doulton Dirumahkan
Menaker Yassierli Tegaskan Pakta Integritas Usai OTT KPK Terhadap Wamenaker