TITIKTEMU.CO-Harga emas Antam hari ini, Minggu, 30 Agustus 2026, memilih diam di tempat. Tidak naik, tidak turun, tetapi angka Rp2,67 juta per gram tetap menjadi perhatian bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang sedang mempertimbangkan untuk menjualnya.
Mengacu pada pembaruan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di Rp2.670.000. Angka tersebut merupakan harga dasar dan belum memasukkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen.
Jika pajak pembelian diperhitungkan, harga emas Antam 1 gram menjadi Rp2.676.675. Sementara itu, harga buyback atau harga ketika emas dijual kembali ke PT Aneka Tambang Tbk berada di Rp2.523.000 per gram.
Baca Juga: Desil Warga Kulon Progo Tiba-Tiba Jadi 9, Setelah Dicek Langsung Malah Turun ke 3
Daftar Harga Emas Antam 30 Agustus 2026
Buat yang sedang menghitung kebutuhan investasi, harga emas tentu tidak berhenti di ukuran 1 gram. Antam menyediakan pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Berikut harga dasar emas Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.385.000
- 1 gram: Rp2.670.000
- 2 gram: Rp5.280.000
- 3 gram: Rp7.895.000
- 5 gram: Rp13.125.000
- 10 gram: Rp26.195.000
- 25 gram: Rp65.362.000
- 50 gram: Rp130.645.000
- 100 gram: Rp261.212.000
- 250 gram: Rp652.765.000
- 500 gram: Rp1.305.320.000
- 1.000 gram: Rp2.610.600.000
Setelah PPh 0,25 persen dihitung, harga masing-masing ukuran menjadi lebih tinggi. Untuk emas 1 kilogram, misalnya, nilainya mencapai sekitar Rp2,617 miliar.
Baca Juga: Bencana Nasional Kini Tak Harus Penuhi 5 Syarat, MK Pangkas Jadi 3—Tapi Ada Satu yang Wajib!
Jangan Lupa Selisih Harga Beli dan Buyback
Bagi pemilik emas, ada satu angka yang sering kali baru diperhatikan ketika hendak menjual: buyback.
Harga buyback Antam hari ini tercatat Rp2.523.000 per gram. Angka tersebut berbeda dari harga saat membeli karena harga jual kembali memang memiliki perhitungan tersendiri.
Dengan kata lain, membeli emas bukan berarti keesokan harinya bisa menjualnya kembali dengan nominal yang sama. Ada selisih harga yang perlu diperhitungkan sejak awal.
Baca Juga: NU Beri Peringatan soal Dana Pendidikan dan MBG 2027: “Tak Perlu Tunggu 2028”
Emas Antam Juga Kena Pajak
Transaksi emas batangan Antam juga memiliki ketentuan perpajakan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh sebagai dokumen untuk keperluan pelaporan pajak.
Artikel Terkait
Bencana Nasional Kini Tak Harus Penuhi 5 Syarat, MK Pangkas Jadi 3—Tapi Ada Satu yang Wajib!
NU Beri Peringatan soal Dana Pendidikan dan MBG 2027: “Tak Perlu Tunggu 2028”
13 Kejahatan Kini Masuk Radar RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Pajak
GTA VI Bikin Dunia Gaming Kembali Heboh, Apa yang Membuatnya Begitu Dinanti?
FOMO Parenting: Kenapa Ortu Gen Z Rela Utang Demi “Growth Chart” Anak di Sosmed?
Bongkar Potensi Pajak Rp5 Triliun, Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja: Ada Apa?
Desil Warga Kulon Progo Tiba-Tiba Jadi 9, Setelah Dicek Langsung Malah Turun ke 3