Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Sesuai Aturan, Dikawal Kejagung dan Konsultasi ke KPPU

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 11 Juni 2025 | 10:11 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadeim Makarim.  (smansasilaen.sch.id)
Mantan Mendikbudristek, Nadeim Makarim. (smansasilaen.sch.id)

TITIKTEMU.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan penegasan bahwa pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022 telah dikawal langsung oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Nadiem, sejak awal proses, pihaknya mengajak Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendampingi setiap tahap pengadaan agar berjalan sesuai prosedur dan tetap terbuka.

“Sejak awal, kami melibatkan Jamdatun dan Kejaksaan untuk mendampingi proses ini,” ujar Nadiem pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Profil Theresia Mela Yunita: Pramugari Cantik yang Terseret Kasus Korupsi PT Taspen

Konsultasi dengan KPPU untuk Cegah Monopoli

Selain bekerja sama dengan Kejaksaan, Kementerian juga menjalin komunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tujuannya adalah memastikan proses pengadaan berlangsung adil dan tidak menimbulkan praktik monopoli di sektor pendidikan.

“Kami berkonsultasi dengan KPPU agar tidak ada potensi monopoli dalam proses ini,” lanjut Nadiem.

Langkah ini menunjukkan adanya keseriusan dari kementerian dalam menjaga integritas proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Baca Juga: KPK Mendalami Dugaan Korupsi Proses Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Jadi Sorotan

Transparansi Melalui Pengadaan via e-Katalog LKPP

Dalam penjelasannya, Nadiem juga menyebut bahwa pihaknya sengaja menggunakan sistem e-katalog milik LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sebagai bentuk keterbukaan.

“Kami tidak melakukan penunjukan langsung atau tender terbatas. Justru kami memilih e-katalog LKPP agar lebih transparan dan meminimalkan potensi konflik kepentingan,” jelas Nadiem, yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek.

Dengan menggunakan mekanisme ini, kata dia, proses pengadaan bisa dipantau secara terbuka dan meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X