Kenali Perbedaan DPR dan MPR di Indonesia: Sejarah, Keanggotaan, Tugas, dan Wewenangnya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:39 WIB
Momen ketua MPR RI dan ketua DPR RI dalam perayaan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI 2025. (Instagram/@mprgoid)
Momen ketua MPR RI dan ketua DPR RI dalam perayaan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI 2025. (Instagram/@mprgoid)

TITIKTEMU.CO – Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan utama dalam pembuatan undang-undang. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga legislatif, antara lain DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), serta MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Dua lembaga legislatif yang paling dikenal adalah DPR dan MPR. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, namun berbeda dari sisi keanggotaan, struktur, serta fungsi dan kewenangannya. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mengenal Awal Mula DPR RI: Sejarah, Fungsi, Hak, dan Kewajiban Anggota Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia dari Masa ke Masa

Keanggotaan DPR dan MPR

MPR beranggotakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. Anggota ini dipilih melalui pemilihan umum, kemudian diresmikan oleh Presiden lewat Keputusan Presiden (Keppres).

DPR hanya terdiri dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu legislatif.

Dari sisi kepemimpinan, MPR dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua yang dipilih melalui mekanisme voting, dengan dua berasal dari DPR dan dua dari DPD.

Sedangkan DPR dipimpin oleh 1 ketua dan 5 wakil ketua, yang dipilih berdasarkan paket pimpinan yang diajukan partai politik.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara untuk Posisi Corporate Internal Auditor Officer: Daftar Sebelum 23 Agustus 2025

Masa Sidang DPR dan MPR

MPR berdasarkan UUD 1945 wajib bersidang minimal satu kali dalam setahun di Ibu Kota Negara. Biasanya, sidang ini berbentuk sidang tahunan yang berisi penyampaian gagasan, evaluasi kebijakan, maupun pandangan kenegaraan.

DPR juga memiliki kewajiban bersidang setidaknya sekali dalam setahun melalui Sidang Paripurna. Namun, frekuensi sidang DPR jauh lebih sering karena lembaga ini berperan aktif dalam pembahasan regulasi, anggaran, hingga pengawasan jalannya pemerintahan.

Tugas dan Wewenang MPR

Mengacu pada Pasal 4 dan 5 UU No. 17 Tahun 2014, MPR memiliki tugas dan kewenangan strategis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: dpr.go.id, mpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X