Aturan Baru Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur Resmi Diterbitkan: Batas Kebisingan, Waktu, dan Perizinan Wajib Dipatuhi

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:39 WIB
Ilustrasi penggunaan Sound Horeg. (Instagram @sociotalks.co)
Ilustrasi penggunaan Sound Horeg. (Instagram @sociotalks.co)

TITIKTEMU.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system, termasuk sound horeg, di wilayah Jatim. Aturan ini diteken oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini menjadi pedoman bersama agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum yang berlaku.

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan suasana tertib dan kondusif di masyarakat, khususnya dalam penggunaan sound system di berbagai kegiatan. Ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan regulasi terkait, seperti Permenkes, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Permenaker.

Baca Juga: DOWNLOAD 10 Link Twibbon Teknologi Nasional Desain Terbaru, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Meski penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, ada batasan tegas yang diatur. Untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, konser musik, atau pertunjukan seni di ruang terbuka maupun tertutup, intensitas suara maksimal dibatasi hingga 120 dBA. Sementara untuk kegiatan non-statis seperti karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum, batas maksimalnya adalah 85 dBA.

Kendaraan pengangkut sound system wajib memenuhi standar Uji Kelayakan Kendaraan (Kir). Selain itu, terdapat pembatasan waktu dan kewajiban mematikan pengeras suara saat melintas di area ibadah, rumah sakit, ketika ada ambulans yang sedang bertugas, atau saat melewati sekolah di jam pembelajaran.

Aturan ini juga melarang keras penggunaan sound system untuk kegiatan yang disertai tindakan melanggar norma, seperti konsumsi minuman keras, penggunaan narkotika, pornografi, pornoaksi, membawa senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya.

Baca Juga: Hari Veteran Nasional 10 Agustus 2025: Sejarah, Makna, dan Ucapan Peringatan untuk Para Pejuang Bangsa

Setiap penyelenggara acara yang menggunakan sound system wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kemungkinan kerugian, kerusakan fasilitas umum, atau korban jiwa. Pernyataan ini harus ditandatangani di atas materai resmi.

Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, miras, aksi anarkis, tawuran, atau kegiatan yang memicu konflik sosial, aparat berwenang akan menghentikan acara dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Khofifah menegaskan bahwa seluruh detail aturan dalam SE Bersama ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak. “Penggunaan sound system harus tetap menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak merusak lingkungan maupun fasilitas umum,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system dapat berjalan aman, tertib, dan menghormati kenyamanan publik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X