Roda empat atau lebih: Rp 200.000 (baru maupun perpanjangan)
2. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
Roda dua/ tiga: Rp 60.000
Roda empat ke atas: Rp 100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB:
Roda dua/tiga: Rp 225.000 (baru atau ganti kepemilikan)
Roda empat ke atas: Rp 375.000 (baru atau ganti kepemilikan)
4. Biaya Cek Fisik:
Sekitar Rp 25.000
5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Biaya Balik Nama Bisa Berbeda Antar Daerah
Perlu dicatat, biaya balik nama kendaraan (BBNKB) berbeda di tiap daerah.
Contohnya, di wilayah DKI Jakarta, besarnya BBNKB untuk kendaraan bekas adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai dengan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019.
Artikel Terkait
Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Rusak
Asiiik Di Jogya Bisa Mengurus KTP Dan STNK Lewat Layanan Drive Thru
WAJIB TAHU! Cara Blokir STNK Online dan Offline Terbaru 2025, Ketahui Apa Manfaatnya
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Pajak Nambah Nih! Berapa Biaya yang Dibebankan?
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet
STNK Mati 2 Tahun? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketentuan Hukumnya Agar Data Kendaraan Tidak Dihapus Dari Data Resmi Kepolisian
9 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya!