Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan: Panduan Lengkap untuk Pemilik Baru

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi biaya bea balik nama kendaraan bermotor (Pinterest/sahrul_ddv)
Ilustrasi biaya bea balik nama kendaraan bermotor (Pinterest/sahrul_ddv)

TITIKTEMU.CO - Membeli kendaraan bekas seperti mobil atau motor memang jadi pilihan banyak orang untuk menghemat pengeluaran.

Tapi, setelah proses jual beli selesai, jangan lupa melakukan balik nama kendaraan.

Proses ini penting agar status kepemilikan kendaraan resmi tercatat atas nama Anda sebagai pemilik baru.

Selain untuk legalitas, balik nama juga mempermudah proses pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

Anda tidak lagi perlu meminjam KTP pemilik lama setiap kali ingin mengurus administrasi kendaraan.

 Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Balik Nama

Untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti transaksi pembelian (kuitansi)
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (jika kendaraan berasal dari luar daerah)

Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses balik nama bisa berjalan cepat dan lancar.

Baca Juga: 9 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya!

Biaya yang Perlu Dikeluarkan untuk Balik Nama

Biaya balik nama kendaraan terbagi menjadi beberapa komponen. Berikut ini rinciannya berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):

1. Biaya Penerbitan STNK:

Roda dua atau tiga: Rp 100.000 (baru maupun perpanjangan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X