Ramai Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen di 2025, Ini Penjelasan Resmi dari BKN

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 9 April 2025 | 05:30 WIB
Ilustrasi penjelasan resmi BKN terkait isu kenaikan gaji PNS hingga 16% (Shutterstock)
Ilustrasi penjelasan resmi BKN terkait isu kenaikan gaji PNS hingga 16% (Shutterstock)

TITIKTEMU.CO - Belakangan ini, jagat maya ramai membicarakan kabar bahwa gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen pada tahun 2025.

Pencarian terkait topik ini bahkan sempat masuk dalam daftar trending Google pada Selasa, 8 April 2025.

Meningkatnya rasa penasaran publik dimulai sejak Senin pagi (7/4), lalu terus berlanjut hingga malam hari dan berlanjut keesokan harinya.

Banyak masyarakat bertanya-tanya, benarkah gaji PNS akan kembali naik tahun ini?

Baca Juga: THR Lebaran 2025 Tidak Muncul di Tos Taspen? Begini Cara Cek dan Komponen THR Pensiunan PNS Yang Diterima

Penjelasan BKN: Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji PNS 2025

Menanggapi kabar tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa regulasi gaji PNS masih mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Menurut Vino, setiap perubahan dalam struktur gaji PNS harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian disahkan oleh Presiden melalui Perpres.

Ia menegaskan, apabila memang ada kebijakan baru mengenai penggajian PNS, pihak BKN akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada publik.

Baca Juga: Besaran THR Pensiunan PNS Golongan IV Lebaran 2025, Terima Uang Tunjangan Tinggi

Gaji PNS Masih Mengacu pada Ketentuan Tahun 2024

Sejauh ini, belum ada regulasi baru yang mengubah struktur gaji PNS untuk tahun 2025.

Artinya, nominal gaji yang diterima PNS saat ini masih sama seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X