Besaran THR Pensiunan PNS Golongan IV Lebaran 2025, Terima Uang Tunjangan Tinggi

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 17 Maret 2025 | 08:34 WIB
Besaran THR Pensiunan PNS Golongan IV Lebaran 2025 (Disdikprovjabar)
Besaran THR Pensiunan PNS Golongan IV Lebaran 2025 (Disdikprovjabar)

TITIKTEMU.CO - Simak besaran THR Lebaran 2025 untuk pensiunan PNS golongan IV cair hari ini dan cara cek dana THR Anda.

Hari ini, Senin, 17 Maret 2025, kabar bahagia bagi pensiunan PNS datang dari PT Taspen. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan.

Proses pencairan dilakukan secara langsung melalui mitra bayar pensiun, baik itu perbankan maupun kantor pos.

Jadi, bagi bapak/ibu pensiunan PNS, saatnya untuk memeriksa dana THR Anda.

Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru Maret 2025: 10 Pati Jadi Kapolda, Polwan Naik Jabatan, dan 63 Personel Pensiun!

Pencairan THR tahun ini membawa kabar baik, terutama bagi pensiunan PNS golongan IV.

Mereka akan menerima jumlah THR yang cukup signifikan, yang tidak hanya berasal dari pensiun pokok tetapi juga komponen lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Cara Mengecek Dana THR

Bagi pensiunan PNS yang ingin mengecek dana THR, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Melalui Aplikasi: Gunakan aplikasi Tos Taspen atau Andal by Taspen untuk cek saldo.
  • Mitra Bayar: Kunjungi bank atau kantor pos yang menjadi mitra bayar pensiun untuk mendapatkan informasi langsung.

Baca Juga: Kim Yeon-kyung Pensiun: Momen Perpisahan Sang Ratu Voli Korea yang Dinanti

Besaran THR Pensiunan PNS Golongan IV

Pensiunan PNS golongan IV menjadi salah satu yang paling diuntungkan dalam pencairan THR kali ini. Berikut adalah rincian besaran pensiun pokok yang akan diterima:

- Golongan IVa: Rp1.748.096 sampai Rp4.200.000

- Golongan IVb: Rp1.748.096 sampai Rp4.377.744

- Golongan IVc: Rp1.748.096 sampai Rp4.562.880

Baca Juga: GAJI hingga Rp6 Juta! Lowongan Kerja Pramugari di Lion Group Terbaru 2025 Lulusan SMA/SMK D3

- Golongan IVd: Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Rekomendasi

Terkini

X