Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Via Online. Begini Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Bayar Pajak STNK Online Tanpa Ribet

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 7 April 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi aplikasi signal Samsat digital untuk bayar pajak kendaraan bermotor online (Pinterest/Restart_ID)
Ilustrasi aplikasi signal Samsat digital untuk bayar pajak kendaraan bermotor online (Pinterest/Restart_ID)

4. Masukkan nomor plat kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.

5. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut”.

Kendaraan kamu berhasil terdaftar. Kamu juga bisa menambahkan kendaraan milik anggota keluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK), lho!

Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 dan Sebelumnya

Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Jika kendaraan sudah terdaftar, kamu bisa langsung bayar pajak STNK secara online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

2. Klik tombol “Lanjut”, lalu cek detail biaya pajak yang muncul.

3. Jika ingin menerima notifikasi TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) via pos, aktifkan opsi pengiriman dokumen.

4. Masukkan alamat pengiriman (boleh berbeda dengan alamat di STNK).

Baca Juga: Indonesia Naik Ke Peringkat 123 FIFA. Ini Kata Erick Thohir !

5. Klik “Lanjut” untuk melanjutkan proses pembayaran.

6. Pilih metode pembayaran:

  • Mobile banking
  • ATM
  • Dompet digital (e-wallet)
  • E-commerce

7. Setelah memilih metode, sistem akan memberikan kode pembayaran dan nominal tagihan.

> Catatan penting: Selesaikan pembayaran maksimal dalam 2 jam setelah kode keluar. Jika lewat waktu, kamu harus mengulang proses dari awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X