Ninik Rahayu menegaskan bahwa kontrol manusia tetap menjadi elemen kunci untuk memastikan nilai-nilai jurnalistik tidak tergeser oleh kecanggihan teknologi.
Baca Juga: Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama
Namun, penerapan pedoman ini tentu akan menghadapi tantangan, terutama dalam edukasi dan pengawasan di lapangan.
Perusahaan pers perlu memastikan bahwa wartawan dan tenaga teknis memahami prinsip etis dalam penggunaan AI.
Peluncuran pedoman ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai jurnalistik.
Diharapkan pedoman ini dapat menjadi fondasi kuat bagi dunia pers Indonesia untuk tetap relevan dan terpercaya di era digital
Dengan diberlakukannya pedoman ini sejak 22 Januari 2025, diharapkan dunia pers Indonesia dapat semakin relevan dan terpercaya di era digital.
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, selengkapnya dapat dilihat DI SINI.***
Artikel Terkait
Mandiri Media Cup 2023 Ajang Mini Soccer Untuk Pers
Kominfo Ajak Pers Beradaptasi dengan Teknologi AI
Audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) dan Dewan Pers Soal Publisher Rights. Dewan Pers : Media harus Menjaga Kualitas Produk Jurnalistik
Sejumlah Pasal Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta Draf Revisi UU Penyiaran Dikaji Ulang
Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran, Begini Alasannya
Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama