TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU Penyiaran bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers.
Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU Penyiaran karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).
Baca Juga: Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Untuk Permudah Proses Pengaduan
Ninik, didampingi Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Totok Suryanto dan Yadi Hendriana.
Menurut Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Baca Juga: PBNU Kembali Membuka Kesempatan Beasiswa Ke Maroko. Syarat Lengkapnya Ada Disini
Di tempat yang sama, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas.
"Draf harus kembali disusun ulang sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,"tegas Herik, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Pemberitaan RCTI tersebut.
Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu, biasa dipanggil Komang.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Artikel Terkait
Pengaduan Meningkat, Dewan Pers: Media Harus Menjaga Kehidupan Pers yang Sehat, Tingkatkan Profesionalisme
Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025. Asep Setiawan Kembali Jadi Anggota Dewan Pers
9 orang calon terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2022-2025
Apakah Jurusan Penyiaran Radio Televisi atau Broadcasting Menjanjikan?
Audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) dan Dewan Pers Soal Publisher Rights. Dewan Pers : Media harus Menjaga Kualitas Produk Jurnalistik
Sejumlah Pasal Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta Draf Revisi UU Penyiaran Dikaji Ulang