TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
" Draft itu belum pernah dibahas dalam komisi I DPR, baru diharmonisasi di Baleg," kata Dave Laksono, anggota Komisi I DPR.
Baca Juga: Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran, Begini Alasannya
Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain.
"Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran," kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta, Rabu (15/5).
Baca Juga: Aston Villa meraih tempat Liga Champions pertama kali setelah 40 tahun lebih
Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukkan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," katanya.
Yadi menjelaskan, upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Dan upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. "Datanya memang ada. Intervensi terhadap kemerdekaan pers terus berlangsung," katanya menambahkan.
Sementara pemerhati media, Wina Armada mempertanyakan inisiator pembungkaman kemerdekaan pers dengan memasukan pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran.
"Ini Undang undang yang penuh paradaox dan kacau balau," katanya. Menurutnya draft rancangan undang-undang penyiaran yang beredar luas itu menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. "Ini lebih buruk dari orde baru," tambah Wina.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengatakan, agar DPR tidak terburu-buru untuk mensahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Pengaduan Meningkat, Dewan Pers: Media Harus Menjaga Kehidupan Pers yang Sehat, Tingkatkan Profesionalisme
Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik Untuk Permudah Proses Pengaduan
Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025. Asep Setiawan Kembali Jadi Anggota Dewan Pers
Gagasan Besar IJTI Soal Jurnalisme Positif Jadi Tema Utama Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI,
Audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) dan Dewan Pers Soal Publisher Rights. Dewan Pers : Media harus Menjaga Kualitas Produk Jurnalistik
Sejumlah Pasal Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta Draf Revisi UU Penyiaran Dikaji Ulang
Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran